Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 11:14
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku diringkus pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Kurang dari 1x24 jam, tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Ade Ary memerinci dua orang tersebut, yakni MNM, 54, dan S, 49. Keduanya diduga melakukan tindak penganiayaan kepada korban wartawan juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala.
"MNM, 54, itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S, 49, diduga menendang dan memukul korban dan kepada kamera korban," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kedua pelaku diduga simpatisan SYL yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi). Ade menyebut motif penganiayaan terhadap pewarta masih didalami.
"Ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," ucapnya.
MNM dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan (penjara)," tutur Ade Ary.
Baca Juga:
Tak Mampu Bayar Utang, Pria Ini Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan |