Terdakwa Andri Gustami usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto:Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 7 February 2024 20:38
Bandar Lampung: Terdakwa Andri Gustami menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 7 Februari 2024. Diketahui terdakwa Andri harus menelan pahitnya tuntutan mati jaksa karena terbukti menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan itu menulis nota pembelaanya langsung dengan tinta hitam di atas kertas putih,kemudian dia langsung membacakan tulisannya di depan Majelis Hakim. Dalam pembacaan itu, Andri Gustami tidak mampu menahan tangis hingga tersedu-sedu,sehingga Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan harus menskor atau menjeda agar Andri menenangkan diri.
Dirinya menangis karena menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku hidupnya hancurkan hingga harus menerima tuntutan mati jaksa. Akibat kesalahannya itu, Andri harus terpisah dengan keluarga, anak-anak dan istri tercinta.
Baca: Andri Gustami Eks Polisi Kaki Tangan Fredy Pratama Sebut Nama Kapolda Lampung di Pledoi |