Dilaporkan Aiman ke Propam, Dirreskrimsus Siap Bertanggung Jawab

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Dilaporkan Aiman ke Propam, Dirreskrimsus Siap Bertanggung Jawab

Siti Yona Hukmana • 2 February 2024 14:47

Jakarta: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak pusing dilaporkan Aiman Witjaksono ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ade akan mempertanggung jawabkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat jubir TPN Ganjar-Mahfud itu.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional Pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.

Ade tidak takut dengan pelaporan ke Divisi Propam Polri. Sebab, pihaknya telah melakukan penyidikan dan penyitaan barang bukti milik Aiman sesuai prosedur dan regulasi.

Ade mengatakan salah satu dasar penyelidikan yakni Pasal 1 angka 16 KUHAP. Beleid itu menyebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan.
 

Baca: Polisi Klaim Kantongi Izin Penyitaan Handphone Aiman dari PN Jaksel

"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," ujar Ade.

Pihaknya juga telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan bahwa untuk melakukan penyitaan, penyidik wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Jadi, apa yang sudah dilakukan penyidik sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kami pastikan penyidik telah melaksanakan tugas penyidikannya secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi maupun yang menganggu jalannya penyidikan," tegas Ade.

Aiman menyambangi Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk melaporkan Ade Safri dan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Februari 2024. Laporan pengaduannya teregister dengan nomor: SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

Sejumlah poin yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan prosedur dalam penyitaan barang bukti terhadap Aiman yang masih berstatus saksi. Ada empat barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya, yakni handphone, SIM Card, akun e-mail dan akun Instagram. Polda Metro disebut hanya mengantongi izin penyitaan terhadap ponsel.

Poin lain adalah hak tolak untuk mengungkap sosok sumber informasi yang diyakini masih melekat pada diri Aiman. Juru bicara TON Ganjar-Mahfud itu memastikan masih berprofesi sebagai wartawan saat menerima informasi dan saat mengungkap ke publik.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)