Polisi Klaim Kantongi Izin Penyitaan Handphone Aiman dari PN Jaksel

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksana/Medcom.id/Siti

Polisi Klaim Kantongi Izin Penyitaan Handphone Aiman dari PN Jaksel

Siti Yona Hukmana • 30 January 2024 11:05

Jakarta: Polisi menyita handphone (hp) juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024. Penyitaan hp itu dinilai sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti penyidik telah mendapatkan sura izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Selain itu, Ade mengatakan pihanya telah melengkapi dengan surat perintah penyitaan. Ade memastikan polisi bekerja profesional menangani perkara Aiman.

"Saya kira apa yang sufah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ujar Ade.
 

Baca: Tolak Penyitaan Hp, Kubu Aiman Pertanyakan Urgensi dan Izin Pengadilan

Sementara itu, status Aiman masih saksi. Ade belum memastikan waktu gelar perkara penetapan tersangka.

"Nanti kita update," ungkapnya.

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat, 26 Januari 2024 dari pukul 11.25 sampai 23.00 WIB. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Hp Aiman disita dalam proses pemeriksaan. Aiman sempat berdebat dengan polisi dalam penyitaan hp ini.

Bahkan, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo turun gunung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui Aiman. Namun, dia tak bisa bertemu. Hary datang karena tak terima hp anak buahnya itu disita.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)