Aiman Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 27 January 2024 09:19
Jakarta: Kubu Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertanyakan urgensi dan izin pengadilan atas tindakan penyitaan handphone (hp) oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hp Aiman disita saat pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral dalam Pilpres 2024, Jumat, 26 Januari 2024.
"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hp-nya," kata kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim kepada wartawan dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.
Kemudian, dia meminta secara formal surat penetapan penyitaan dari pengadilan. Dia menekankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur setiap penyitaan yang dilakukan kepolisian harus izin dari pengadilan.
"Nah, ternyata Polda Metro sudah mengajukan penyitaan ini pada tanggal 22 (Januari 2024) ke PN Jakarta Selatan dan keluar surat penetapan itu," ujarnya
Di samping itu, Aiman dipastikan tidak akan membongkar identitas narasumber yang menyampaikan informasi Polri tak netral. Menurut dia, hak tolak melekat pada Aiman meski tengah cuti dari profesi jurnalis.
Maka itu, sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro pada Jumat siang, 26 Januari 2024, Aiman terlebih dahulu mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta Pusat. Guna meminta penilaian dari Dewan Pers terhadap proses penegakan hukum ini.
"Terutama dalam hal status Aiman sebagai wartawan dan juga perlindungan terhadap narasumber. Nah, biarlah Dewan Pers yang memvalidasi tentang narasumber ini dan kebenaran apa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, itu biar Dewan Pers yang menentukan," ujarnya.
Baca juga:
Aiman Khawatir Sosok Informan Polri Tak Netral Terbongkar |