Ilustrasi. Media Indonesia.
Media Indonesia • 11 February 2024 11:15
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) serentak dini hari tadi. Penurunan atribut kampanye itu dilakukan dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Februari 2024.
Sebanyak 2.300 personel dikerahkan menurunkan APK peserta pemilu di Jakarta. APK sudah harus bersih dari jalanan ibu kota per hari ini.
"Kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," ujarnya.
Penurunan APK dilakukan di jalan protokol seperti Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman. Lalu, kawasan Semanggi, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan M. T. Haryono.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Siapkan Mitigasi Banjir Saat Pemilu |