Masa Tenang, Satpol PP DKI Turunkan Baliho Peserta Pemilu

Ilustrasi. Media Indonesia.

Masa Tenang, Satpol PP DKI Turunkan Baliho Peserta Pemilu

Media Indonesia • 11 February 2024 11:15

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) serentak dini hari tadi. Penurunan atribut kampanye itu dilakukan dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Februari 2024.

Sebanyak 2.300 personel dikerahkan menurunkan APK peserta pemilu di Jakarta. APK sudah harus bersih dari jalanan ibu kota per hari ini.

"Kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," ujarnya.

Penurunan APK dilakukan di jalan protokol seperti Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman. Lalu, kawasan Semanggi, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan M. T. Haryono.
 

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Siapkan Mitigasi Banjir Saat Pemilu

Penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di Jakarta.

"Kita perlu memperhatikan faktor keselamatan," kata Arifin.

Satpol PP DKI juga menyiapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian. Penggunaan mobil crane untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK.

"Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024," ujarnya.

Ia menyebut penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sinergi juga dilakukan dengan tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

"Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023," ungkapnya. (MI/Mohammad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)