Tersangka kasus TPPO modus panti pijat digelandang petugas Polda Jatim. (Istimewa)
Amaluddin • 2 October 2024 08:09
Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Modusnya berkedok panti pijat.
"Dalam pengungkapan kasus TPPO ini berhasil mengamankan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 1 Oktober 2024.
Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menambahkan bahwa empat orang tersangka itu masin-masing berinisial R, 35, warga Surabaya, L, 26 warga Kabupaten Blitar, K alias T, 59, dan ED, 29, yang keduanya warga Kabupaten Malang.
"Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Tersangka K alias T berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat, sekaligus yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu. Tersangka ED dan L berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus, dan tersangka R berperan sebagai tamu," katanya.
Baca: Pemerintah Didorong Segera Pulangkan 11 WNI yang Disekap di Myanmar |