Shaurn Thomas kembali dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan baru setelah dibebaskan pada 2017. (Pennsylvania Innocence Project)
Willy Haryono • 11 December 2024 13:38
Philadelphia: Seorang pria asal Philadelphia, Amerika Serikat (AS), yang sebelumnya dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 24 tahun atas tuduhan pembunuhan kini kembali menghadapi hukuman berat.
Shaurn Thomas, 50 tahun, yang sempat menerima kompensasi sebesar USD4,1 juta usai vonisnya dibatalkan, kini dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat tiga terkait kasus utang narkoba senilai USD1.200.
Melansir dari Independent, Rabu, 11 Desember 2024, Thomas sebelumnya dihukum atas pembunuhan seorang pengusaha di tahun 1992 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Namun, perjalanan hidupnya berubah drastis setelah ia terlibat dalam pembunuhan Akeem Edwards pada Januari 2023. Edwards, seorang pria berusia 38 tahun, ditembak mati Thomas karena perselisihan terkait utang narkoba sebesar USD1.200.
Setelah dibebaskan, Thomas berkenalan dengan Ketra Veasy melalui jaringan individu yang pernah mengalami kasus serupa. Melalui Veasy, ia mengatur pertemuan dengan Edwards untuk menawarkan kerja sama menjual kokain.
Thomas memberikan kantong plastik berisi narkoba kepada Edwards dan meminta keuntungan sebesar USD1.200. Namun, Edwards tidak memenuhi kesepakatan itu, yang membuat Thomas merasa dikhianati.
Dalam keadaan marah, Thomas dan Veasy mencari Edwards dan mereka menemukannya di sebuah kompleks perumahan. Thomas turun dari mobil, menghampiri Edwards, dan menembaknya hingga tewas.
Setelah pembunuhan tersebut, Thomas mengancam Veasy untuk tidak membuka mulut, bahkan mengaku bahwa ini adalah "pembunuhan ketiganya.” Informasi ini terungkap setelah seorang informan federal memberi tahu polisi bahwa Thomas juga merencanakan serangan terhadap Veasy.
Polisi yang menggeledah rumah Thomas di Chester County menemukan lima senjata api dan sebuah hoodie merk Gap yang diduga dipakai saat penembakan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Thomas dan Veasy ditangkap dan didakwa pembunuhan.
Veasy kemudian memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan kesaksian melawan Thomas. Sebagai imbalannya, ia hanya dijatuhi tuduhan lebih ringan berupa penyerangan berat dan konspirasi, sementara Thomas bersalah atas pembunuhan tingkat tiga.
Thomas kini menghadapi kemungkinan hukuman penjara dalam waktu lama, yang mungkin membuatnya menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi.
Sidang vonis Thomas dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang. Kejadian ini menandai akhir tragis dari perjalanan hidup Thomas yang sempat mendapat secercah harapan setelah bebas di tahun 2017. (Muhammad Reyhansyah)
Baca juga: Dipenjara 48 Tahun Atas Kejahatan yang Tak Dilakukan, Pria AS Akhirnya Bebas