Ini Daftar Kementerian Lembaga yang Dapat Hibah Aset Eks BLBI

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Kautsar

Ini Daftar Kementerian Lembaga yang Dapat Hibah Aset Eks BLBI

Kautsar Widya Prabowo • 5 July 2024 11:53

Jakarta: Sebanyak sembilan kementerian dan lembaga mendapat hibah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kementerian dan lembaga yang mendapat hibah tersebut, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Hadi menjelaskan lahan hibah difungsikan untuk berbagai fasilitas umum, seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, dan laboratorium. Kemudian, kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset.

"Ini (lahan) harus segera digunakan kementerian lembaga, karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Sri Mulyani Koordinasi dengan Menko Polhukam soal Target Satgas BLBI


Dia berharap penghibahan ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat aset eks BLBI telah digunakan secara maksimal. Sehingga mampu memberikan pelayanan masyarakat secara optimal.

Mantan Panglima TNI itu telah menginstruksikan Satgas BLBI agar melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dengan implementasinya memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.

"Perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)