Tim Hukum Polda Jabar Menampik Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa

Tim Hukum Polda Jabar Menampik Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Medcom • 2 July 2024 11:48

Bandung: Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong. Penetapan tersangka terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 diklaim sesuai dengan alat bukti.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya di ruang siding, Selasa, 2 Juli 2024.
 

Baca: Tim Hukum Polda Jabar Akan Beberkan Bukti Tersangka Pegi Setiawan
 
Tim hukum Polda Jawa Barat menyebutk beberapa yang menjadi gugatan telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil. 

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," jelasnya.

Menurut tim hukum Polda Jawa Barat, berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)