Perputaran Uang Judol Mencapai Rp283 Triliun, Transaksi Pakai QRIS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Fachri

Perputaran Uang Judol Mencapai Rp283 Triliun, Transaksi Pakai QRIS

Fachri Audhia Hafiez • 11 November 2024 17:14

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap perputaran uang dari transaksi judi online (judol) mencapai Rp283 triliun. Nilai tersebut tercatat berdasarkan pengungkapan sepanjang 2020-2024.

"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan I sampai triwulan III ada uang perputaran Rp283 triliun, oleh karena itu kami juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024," kata Listyo dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Sepanjang periode tersebut, 96 orang telah ditetapkan tersangka. Kemudian, 5.991 rekening dan 68.108 situs diblokir.

Listyo juga mengungkap alat pembayaran yang digunakan pelaku judol. Pelaku menggunakan sistem pembayaran digital.

"Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet, dan sekarang bergeser menggunakan crypto," ujar Listyo.
 

Baca Juga: 

Sadbor Jadi Duta Antijudi Online


Listyo mengungkapkan kelompok yang bertransaksi juga mulai bergeser. Awalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Yang tadinya Rp100.000 sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," beber Listyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)