Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Besok

potongan rekaman CCTV diduga YA saat menenggelamkan Dante. (tangkapan layar)

Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Besok

Media Indonesia • 27 February 2024 23:48

Jakarta: Polda Metro Jaya akan melakukan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu, 28 Februari 2024. Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

"Iya (rekonstruksi digelar) esok," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian Dante.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh," kata Ade Ary.
 

Baca Juga: 

Polisi: Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan 12 Kali Hingga Tewas


Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya Dante.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)