Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: MI/Ramdani.
Media Indonesia • 1 March 2024 17:23
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan segan untuk memberikan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal itu dilakukan guna meningkatkan produksi dan mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
"Kita enggak main-main untuk mobil listrik support habis-habisan berbagai macam insentif," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Rustam Effendi di Jakarta pada Jumat, 1 Maret 2024.
Beberapa insentif yang diberikan pemerintah antara lain insentif bea masuk sebesar nol persen dan PPnBM sebesar nol persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi satu banding satu sesuai dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam roadmap.
Kemudian, insentif bea masuk sebesar nol persen dan PPnBM sebesar nol persen untuk CKD di bawah nilai TKDN sesuai roadmap sesuai dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi sesuai dengan roadmap.
Ada pula insentif PPnBM bagi mobil listrik dengan TKDN kurang lebih dari 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar nol persen, dan atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen.
"Dan itu bukan main-main. Artinya pada waktu harga EV 150 persen dibandingkan mobil konvensional memang yang paling layak mobil penumpang. Dengan harga EV 150 persen secara global ditambah bea masuk ditambah jadi basis ditambah 15 persen, itu sebenarnya sudah cukup untuk berpikir investasi di Indonesia sangat menguntungkan," terang dia.
Hal tersebut, lanjut dia, telah dibuktikan oleh dua industri Wuling dan Hyundai dimana kedua industri otomotif tersebut sudah berinvestasi dan menunjukkan antusias yang luar biasa.
Insentif lain yang diberikan oleh pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah 10 persen. Bahkan pemerintah juga melakukan pembebasan atau pengurangan pajak lainnya baik dari pusat maupun daerah.
Baca juga: Adopsi Kendaraan Listrik Indonesia Kalah dengan Vietnam