Korupsi di Taspen, KPK Panggil Pihak Berperkara

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Korupsi di Taspen, KPK Panggil Pihak Berperkara

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 15:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan merupakan pihak berperkara dalam dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Ali enggan memerinci informasi yang diulik dari Ekiawan. Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik memanggil mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
 

 Baca: Mantan Istri Dirut Taspen Diminta Beberkan Dokumen Investasi

Penyidik memanggil Rina kemarin. Rina diminta menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)