Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: MI
Medcom • 31 May 2024 18:41
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memang tabungan. Program ini diwajibkan dalam undang-undang (UU).
"Saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau iuran. Ini tabungan, dalam UU mewajibkan," sebut Moeldoko saat konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko menerangkan bahwa Tapera merupakan tugas kosntitusi. Dia menyebut ada UU yang harus dijalankan Presiden, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman.
"Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum, dulu untuk ASN, sekarang diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta," jelas dia.
Moeldoko mengungkap alasannya. Menurut dia, ada backlog hingga sekarang lantaran 9.9 juta masyarakat belum punya rumah berdasarkan data BPS.
"Oleh karena itu kita berpikir keras memahami antara jumlah kenaikan gaji dan inflasi perumahan tidak seimbang, karenanya agar masyarakat bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah untuk ASN, 0.5 persen pemberi kerja, 2.5 persen itu pekerja yang beri pembiayaaan," papar dia.
Baca: Moeldoko Akui Tapera Belum Disosialisasikan secara Masif |