Moeldoko: Tapera Diwajibkan dalam Undang-Undang

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: MI

Moeldoko: Tapera Diwajibkan dalam Undang-Undang

Medcom • 31 May 2024 18:41

Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memang tabungan. Program ini diwajibkan dalam undang-undang (UU). 

"Saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau iuran. Ini tabungan, dalam UU mewajibkan," sebut Moeldoko saat konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko menerangkan bahwa Tapera merupakan tugas kosntitusi. Dia menyebut ada UU yang harus dijalankan Presiden, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman. 

"Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum, dulu untuk ASN, sekarang diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta," jelas dia. 

Moeldoko mengungkap alasannya. Menurut dia, ada backlog hingga sekarang lantaran 9.9 juta masyarakat belum punya rumah berdasarkan data BPS.

"Oleh karena itu kita berpikir keras memahami antara jumlah kenaikan gaji dan inflasi perumahan tidak seimbang, karenanya agar masyarakat bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Caranya dengan skema yang melibatkan pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah untuk ASN, 0.5 persen pemberi kerja, 2.5 persen itu pekerja yang beri pembiayaaan," papar dia.
 

Baca: Moeldoko Akui Tapera Belum Disosialisasikan secara Masif

Dia menyebut bahwa Tapera merupakan tugas negara. Masyarakat, kata dia, perlu tahu bahwa skema serupa juga terjadi di berbagai negara, salah satunya Malaysia.

"Saya berharap masyarakat beri kesempatan bagi pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan perumahan. Ke depan akan digencarkan dialog dengan masyarakat," ujar dia. 

Menurut Moeldoko, masih ada waktu hingga Tapera dijalankan pada 2027. Salah satunya untuk membangun sistem pengawasan keuangan.

"Jaminan dana dikelola dengan baik kita hadirkan OJK, fungsi pengawasan. Salah satunya juga dari Komite Tapera, Ketuanya Menteri PUPR dengan anggota Menkeu, Menaker, Komisioner OJK, dan profesional. Jangan sampai terjadi seperti Asabri," jelas dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)