Aiman Witjaksono. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 1 February 2024 20:53
Jakarta: Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bakal melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aiman tak terima ponselnya disita penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024.
"Ya kita rencana mengajukan praperadikan minggu depan kita daftarkan di PN Jakarta Selatan," kata tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Finsensius mengatakan poin utama yang diperkarakan adalah terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, Aiman masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Dia mengaku akan menguji sah tidaknya tindakan penyitaan tersebut.
"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi. Ini yang benar-benar kami sayangkan. Saudara Aiman ini belum memiliki rekam jejak seorang pelaku tindak pidana, belum memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Jadi ini yang sangat kami sayangkan," ungkapnya
Finsensius menyebut termohon dalam gugatan praperadilan nanti adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Aiman Witjaksono menambahkan dia menjalani profesi sebagai wartawan selama 22 tahun. Dia yang menggeluti profesi jurnalis mayoritas berada pada lingkungan liputan di kepolisian dan bidang hukum. Maka itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan punya informasi penting dan punya banyak teman dari lingkungan-lingkingan tempat liputan tersebut.
"Termasuk teman-teman kepolisiaan, dan itu sebuah hal yang wajar. Nah, hal seperti ini yang kemudia harus saya jaga menggunakan hak tolak saya untuk tdk menyampaikan siapa narasumber saya, yang merupakan anggota polisi itu. Itu yang akan saya jaga sampai kapanpun dengan risiko apapun," tegas Aiman.
Aiman mendatangi Gedung Divisi Propam Polri mengadukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Aduan ini dilakukan buntut penyitaan barang bukti berupa ponsel, SIM Card, akun e-mail, dan akun Instagram saat pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024.
Padahal, Aiman masih berstatus saksi. Terlebih, Aiman merasa masih mempunyai hak tolak untuk mengungkap sosok narasumber yang menyampaikan informasi Polri tak netral. Sebab, profesi jurnalis diyakini masih melekat saat informasi itu disampaikan narasumber dan saat Aiman mengungkap informasi itu ke publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberi atensi dalam penanganan kasus ini. Khususnya, menghentikan sementara proses hukumnya karena Aiman adalah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sebagaimana aturan yang dikeluarkan Polri bahwa perlu menunda proses pidana terhadap peserta pemilu.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota
Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.