Polisi Tegaskan Penyitaan Handphone Aiman Sesuai KUHAP

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksana/Medcom.id/Siti

Polisi Tegaskan Penyitaan Handphone Aiman Sesuai KUHAP

Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 13:32

Jakarta: Polri kembali menegaskan penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sesuai Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyitaan handphone (hp) Aiman untuk terkait penyidikan dugaan penyebaran hoaks soal Polri tak netral di Pemilu 2024.

"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari 2024.

Ade mengatakan penyitaan itu sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP. Beleid itu menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
 

Baca: Tak Terima Hp Disita Polda Metro, Aiman Witjaksono Ngadu ke Kompolnas

Kemudian, tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP Aiman Witjaksono juga dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan terkait izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni sebagaimana Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

"Yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," ungkap Ade.

Ade menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap hp Aiman pada Rabu, 24 Januari 2024. Penerbitan surat penetapan sita itu merujuk pada surat permohonan penyitaan dari penyidik pada Senin, 22 Januari 2024.

"Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan," jelas Ade.

Ade memerinci bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Sesuai Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Secara tidak langsung dia mengatakan hp adalah salah satu bukti yang berkaitan dengan perkara yang menyeret Aiman.

"Jadi, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yg berlaku," tekannya.

Terakhir, Ade menjamin penyidik melakukan penyidikan kasus yang menjerat Aiman secara profesional, transparan dan akuntabel. Termasuk bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)