Aiman Witjaksono mendatangi kantor Kompolnas. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 30 January 2024 17:06
Jakarta: Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan. Aiman datang untuk mengadukan soal telepon genggam pribadinya yang disita penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024, Jumat, 26 Januari 2024.
Aiman datang ditemani sejumlah tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud. Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya menyerahkan surat pengaduan terkait pemeriksaan tersebut ke Kompolnas.
"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," kata Finsensius di Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Laporan tersebut, kata Finsensius, dilakukan atas dasar penyitaan barang-barang milik Aiman yang diduga menyalahi aturan. Pihaknya meminta Kompolnas melakukan pengawasan pada penyidikan kasus yang menyeret Aiman.
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman telah diperiksa di Polda metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap empat barang yang dimiliki oleh Aiman," ujarnya.
Dia mengakui Polda Metro Jaya telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam surat penyitaan itu hanya tertulis handphone. Terkait penyitaan tiga barang bukti lainnya tidak ada dalam surat izin penyitaan tersebut. Ketiganya ialah alamat surel, akun WhatsApp, dan akun Instagram pribadi Aiman.
Di samping itu, dia memandang penyitaan sejumlah barang bukti itu dinilai terburu-buru. Terlebih, status Aiman dalam kasus tersebut masih saksi.
"Kami meminta kepada kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Aiman Witjaksono menambahkan selain menjadi jubir TPN, di dalam surat keputusan (SK) ia juga tercatat sebagai Direktur Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Oleh karena itu, penyitaan WhatsApp dinilai merugikan dirinya dan pihaknya di TPN Ganjar-Mahfud.
"(Karena) selain juga mengandung informasi rahasia dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud. Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud," kata Aiman.
Kemudian, Aiman kembali menekankan bahwa posisinya saat konferensi pers mengungkap dugaan Polri tidak netral itu masih sebagai wartawan. Sehingga, kata dia, melekat pada dirinya hak tolak untuk membeberkan sosok informannya.
"Sehingga saya bisa mengingkari siapa atau tidak memberitahukan siapa narasumber saya. Saya berkomitmen untuk tidak memberitahukan siapa narasumber saya, karena kan mereka menyampaikan informasi itu kan sebelum konferensi pers, saya masih aktif menjadi wartawan dan mereka mengetahui bahwa saya wartawan. Jadi ketika saya buka di kemudian hari itu tidak
fair," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menegaskan penyitaan barang bukti milik pribadi Aiman Witjaksono telah dilakukan sesuai prosedur. Polda Metro Jaya telah mengantongi surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap Hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga telah melengkapi dengan surat perintah penyitaan. Dia memastikan polisi bekerja profesional dalam mengusut kasus yang menjerat Pemimpin Redaksi nonaktif Sindo News dan Wakil Pemimpin Redaksi nonaktif di Inews TV itu.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ujar Ade.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat, 26 Januari 2024 dari pukul 11.25 sampai 23.00 WIB. Aiman diperiksa sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Hp Aiman disita dalam proses pemeriksaan. Aiman sempat berdebat dengan polisi dalam penyitaan hp ini.
Bahkan, Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo turun gunung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui Aiman. Namun, dia tak bisa bertemu. Hary datang karena tak terima hp anak buahnya itu disita.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Enggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini
firmed ini enggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.