Antisipasi Jual Beli Suara, Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa HP saat Nyoblos

KPU Kabupaten Malang menggelar simulasi pemungutan suara. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Antisipasi Jual Beli Suara, Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa HP saat Nyoblos

Media Indonesia • 29 January 2024 18:46

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menegaskan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara.

Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.

"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Senin, 29 Januari 2024.

Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang mesti disediakan khusus sebelum pemilih masuk bilik suara," jelas Alnof.
 

Baca juga: KPU Banyumas Antisipasi 534 TPS di Wilayah Rawan Bencana

Sementara anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid mengatakan mesti ada petugas KPPS yang bertanggungjawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat di bilik suara.

"Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Indra yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna. Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan kordinasi dengan pihak KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.

"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga akan larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," ujarnya.

Bawaslu juga meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. 

"Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)