KPU Kabupaten Malang menggelar simulasi pemungutan suara. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Media Indonesia • 29 January 2024 18:46
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menegaskan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara.
Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.
"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Senin, 29 Januari 2024.
Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang mesti disediakan khusus sebelum pemilih masuk bilik suara," jelas Alnof.
Baca juga: KPU Banyumas Antisipasi 534 TPS di Wilayah Rawan Bencana |