Penerbitan Pelat Nomor Khusus Mobil Pejabat Kode ZZ Diperketat

Ilustrasi. Medcom.id.

Penerbitan Pelat Nomor Khusus Mobil Pejabat Kode ZZ Diperketat

Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 07:44

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor dengan kode khusus ZZ. Kode huruf terakhir RF dan QH pada pelat nomor khusus kendaraan pejabat telah diganti menjadi ZZ.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja. Dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.

Lantaran peruntukkannya untuk mobil dinas, Yusri menekankan model dan jenis dari kendaraan pun akan dijadikan acuan dalam penerbitan pelat nomor khusus itu.
 

Baca juga: Polri Ganti Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat dengan Kode 'ZZ'


Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Dengan demikian, tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," bebernya.

Apabila menemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Guna mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bermasalah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)