Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 07:44
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor dengan kode khusus ZZ. Kode huruf terakhir RF dan QH pada pelat nomor khusus kendaraan pejabat telah diganti menjadi ZZ.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja. Dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Lantaran peruntukkannya untuk mobil dinas, Yusri menekankan model dan jenis dari kendaraan pun akan dijadikan acuan dalam penerbitan pelat nomor khusus itu.
Baca juga: Polri Ganti Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat dengan Kode 'ZZ' |