Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 1 January 2025 08:50
Jakarta: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang etik Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.
Putusan PTDH ini juga diberikan kepada Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya. Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya yang juga belum tahu identitasnya belum selesai disidang etik.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," ungkap Anam.
Anam memantau langsung proses sidang etik ini. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025.
Baca juga: Kombes Donald Parlaungan Disidang Etik soal Pemerasan Warga Malaysia |