Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikurangi Hakim

Sidang lanjutan tragedi kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Metrotvnews.com/ Amaluddin

Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikurangi Hakim

Amaluddin • 31 December 2024 19:40

Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan restitusi bagi 71 korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan. Jumlahnya jauh dari tuntutan awal sebesar Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.

Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa menyatakan tidak sependapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuntut restitusi sebesar Rp17,2 miliar.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak LPSK mengenai nilai restitusi sebesar Rp17,2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, di PN Surabaya, Selasa, 31 Desember 2024.
 

Baca: Dua Tahun Berlalu, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Keadilan
 
Lima termohon restitusi adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Majelis hakim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan. Dalam peraturan tersebut, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.

"Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017," jelasnya.

Ada beberapa hal pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Pertama berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Hal ini juga berdasarkan pertimbangan putusan kasasi, di mana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4, dan 5 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkapnya.

Pertimbangan lain hakim menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka. Begitu juga pemerintah pusat dan daerah telah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

"Menimbang, keterangan ahli menyebutkan santunan tersebut sama dengan ganti rugi. Menimbang, ahli menyebutkan korban mendapat santunan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, juga KIS sebagai bentuk tanggung jawab," ucapnya.

Selain itu, juga pernyataan ahli yang menyebutkan besaran restitusi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi termohon yang di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 korban meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 korban luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total sebesar Rp1,02 miliar," ujarnya.

Tak terima dengan putusan tersebut, baik pihak LPSK sebagai kuasa korban maupun para penasihat hukum termohon menyatakan banding. "Semuanya banding, ya," ujar Nur Kholis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)