Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 13:27
Jakarta: Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, rampung menjalani sidang perdananya dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas perkara itu.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Harvey meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada sejumlah perusahaan tambang. Dana yang diminta sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.
Perusahaan yang diminta Harvey yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Permainan itu diketahui oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Reza Suparto dan pengembang usaha PT Renefid Bangka Tim Reza Andriansyah.
“(Dana) dikelola terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap jaksa.
Baca:
Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi Timah |