Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 T, Terima Rp420 Miliar

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. (medcom.id/Candra)

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 T, Terima Rp420 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 13:27

Jakarta: Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, rampung menjalani sidang perdananya dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas perkara itu.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kasus ini bermula ketika Harvey meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada sejumlah perusahaan tambang. Dana yang diminta sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.

Perusahaan yang diminta Harvey yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Permainan itu diketahui oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Reza Suparto dan pengembang usaha PT Renefid Bangka Tim Reza Andriansyah.

“(Dana) dikelola terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap jaksa.

Baca: 

Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi Timah


Harvey juga menginisiasi perusahaan tersebut untuk menyewakan alat procesing untuk pengolahan timah kepada PT Timah Tbk. Dia juga melakukan negosiasi harga adanya studi kelayakan atau kajian mendalam.

Harga sewa peralatan yang disepakati senilai USD4 ribu per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yang dikelola oleh CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Jaksa meyakini berkas penggunaan alat itu melanggar aturan karena tanggalnya dibuat mundur.

Dalam permainan kotor itu, Harvey diduga menerima Rp420 miliar. Uang itu dibagi dua bersama dengan selebaran Helena Lim.

Dalam dugaan korupsi ini, Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)