Kemenlu RI Tegaskan ICCPR Bukan untuk Bahas Kasus HAM Negara Lain

Jubir Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal. (Medcom.id/Marcheilla)

Kemenlu RI Tegaskan ICCPR Bukan untuk Bahas Kasus HAM Negara Lain

Marcheilla Ariesta • 18 March 2024 16:07

Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara terkait sorotan dunia internasional atas keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam pemilu Februari lalu. Kemenlu RI dengan tegas mengatakan, Sidang Komite HAM PBB mengenai Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) bukan untuk mengadili kasus hak asasi manusia (HAM) negara lain.

"Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan  Politik   (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite  HAM dengan Negara Pihak, antara lain guna  mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak," tegas Juru Bicara Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal, Senin, 18 Maret 2024.

Ia mengatakan, komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB. Menurutnya, mereka tidak mewakili pemerintah maupun badan PBB tertentu.

"Kehadiran Negara Pihak dalam pertemuan tersebut bersifat sukarela. Kehadiran Indonesia  merupakan  bentuk komitmen pelaksanaan Kovenan Hak Sipil dan Politik," tegas Iqbal dalam keterangan tertulis.

Secara umum, katanya presentasi dan kehadiran Indonesia sangat diapresiasi oleh Komite HAM PBB.

Pekan lalu, anggota CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Ia melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan syarat usia capres-cawapres. Ia pun bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi dalam pemilu ini.
 
Namun perwakilan Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu.

Iqbal mengatakan, pertanyaan itu tidak sempat ditanggapi. "Mengenai komentar salah satu anggota Komite HAM dari Senegal dan beberapa pertanyaan lain,  memang tidak sempat ditanggapi karena pertanyaan cukup banyak dan waktu tidak memungkinkan," katanya.

" Situasi  tersebut sering terjadi dalam dialog interaktif seperti ini," pungkas Iqbal.

Baca juga: Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)