Guru Besar, Akademisi, hingga Aktivis 98 Dukung dan Kawal Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom

Guru Besar, Akademisi, hingga Aktivis 98 Dukung dan Kawal Putusan MK

Media Indonesia • 22 August 2024 13:10

Jakarta: Massa aksi yang mengawal dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka menegaskan telah terjadi tragedi pembegalan konstitusi oleh DPR RI. Adapun masa aksi terdiri dari Forum Guru Besar, akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis 98.

"Banyak sekali yang hari ini menyatakan bahwa DPR dan presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita, karena itu ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar juru bicara Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlambang, di lokasi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia menegaskan putusan MK tidak boleh dianulir. Pihaknya berharap pimpinan dan DPR tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Ini gini sederhananya, kita semua tau kok ini salah, orang orang DPR juga tau ini salah, tapi kenapa mereka masih berbuat kesalahan, dan meneruskan kesombongannya itu, itu yang mereka harus kembali ke hati nurani masing masing," jelas dia.

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca: 

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

(Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)