Putusan MK Dinilai Membenarkan Terjadinya Ketidakadilan

MKMK membacakan putusan terkait perkara nomor 90.

Putusan MK Dinilai Membenarkan Terjadinya Ketidakadilan

Fachri Audhia Hafiez • 8 November 2023 19:50

Jakarta: Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik dalam putusan Perkara Nomor 90 disebut membuktikan sesuatu. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut hal itu membuktikan kebobrokan sistem.

"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Putusan MK terkait Perkara Nomor 90 itu dinilai Julius berpotensi menjadi soal di masa depan. Karena, putusan itu dilakukan saat sistem hukum terbukti rusak.

Kerusakan ini, kata Julius, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Koalisi Masyarakat Sipil ingin publik bersatu menyikapi hal ini.

"Dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," ujar dia.

Di sisi lain, pihaknya menyoroti putusan MKMK terkait pelanggaran etik Anwar Usman. Menurut Julius, hal itu menandakan ada cacat hukum dalam putusan Perkara Nomor 90.

"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Anwar jadi Hakim MK," kata Julius.

Dia mneilai Anwar pantas diberhentikan sebagai Hakim MK. Karena, telah diduga melakukan kolusi dan nepotisme dalam memutuskan Perkara Nomor 90 terkait Syarat Cawapres.

"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujar Julius.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)