Polda Metro Bakal Jawab Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksana/Medcom.id/Siti

Polda Metro Bakal Jawab Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Theofilus Ifan Sucipto • 19 February 2024 23:28

Jakarta: Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono. Gugatan itu terkait penyitaan handphone (HP).

"Kami besok siap hadir untuk memberikan jawaban," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.

Leonardus mengaku pihaknya sudah mendengar permohonan Aiman dalam gugatan praperadilan hari ini. Sidang bakal dilanjutkan besok, Selasa, 20 Februari 2024 dengan agenda mendengar keterangan Polda Metro Jaya sebagai termohon.

"Rencana besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir," tegas dia.

Baca: 

Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar 19 Februari, Polisi Siap Hadir


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Aiman. Aiman menggugat penyitaan telepon genggam dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal polisi tak netral di Pemilu 2024.

"Kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut," kata pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa usai sidang di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.

Dalam petitumnya, Aiman meminta polisi mengembalikan ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang disita penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian, kubu Aiman juga berharap hakim membatalkan proses penyidikan yang berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)