Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar 19 Februari, Polisi Siap Hadir

Aiman Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona

Sidang Perdana Praperadilan Aiman Witjaksono Digelar 19 Februari, Polisi Siap Hadir

Siti Yona Hukmana • 17 February 2024 17:33

Jakarta: Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 19 Februari 2024. Gugatan ini atas penyitaan barang pribadi oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024.

"Senin sidang pertama ya," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Finsensius mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menjalani sidang perdana tersebut. Terkhusus, menyiapkan bukti.

"Kami siapkan semua bukti yang ada," ujarnya.

Polda Metro Jaya Siap Hadiri Sidang

Terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadiri sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.

"Siap hadir dan sudah kami persiapkan," kata Leonardus saat dikonfirmasi terpisah.

PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya. Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang, 6 Februari 2024.

"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
 
Baca: 

Kasus Berlanjut, Polisi Bakal Panggil Kembali Aiman


Aiman mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya. Gugatan ini meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.

Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono. Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)