Kasus Berlanjut, Polisi Bakal Panggil Kembali Aiman

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksana/Medcom.id/Siti

Kasus Berlanjut, Polisi Bakal Panggil Kembali Aiman

Siti Yona Hukmana • 17 February 2024 15:09

Jakarta:  Aiman Witjaksono bakal dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Aiman setelah pihaknya memeriksa saksi dan ahli. "Pastinya (diperiksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Penyidik tengah memeriksa saksi dan ahli. Ada tujuh ahli yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini. Ketujuh ahli itu terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli sosiologi hukum, dan tiga ahli pidana.

"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ungkap Ade.
 

Baca: Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi tinggal mencari bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)