Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan

Aiman Witjaksono mendatangi kantor Kompolnas. Medcom.id/Siti Yona

Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan

Media Indonesia • 6 February 2024 22:41

Jakarta: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

"Iya hari ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Selasa, 6 Februari 2024.

Finsensius mengatakan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas langkah penyidik yang menyita ponsel Aiman. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut.

"Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP," ujarnya.
 

Baca juga: Dilaporkan Aiman ke Propam, Dirreskrimsus Siap Bertanggung Jawab


Dihubungi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemohon H Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Djuyamto.

Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan tersebut adalah hak Aiman sebagai saksi. Namun, dia menegaskan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan yang ada.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tuturnya. (Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)