Aiman Witjaksono mendatangi kantor Kompolnas. Medcom.id/Siti Yona
Media Indonesia • 6 February 2024 22:41
Jakarta: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Iya hari ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Selasa, 6 Februari 2024.
Finsensius mengatakan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas langkah penyidik yang menyita ponsel Aiman. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut.
"Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP," ujarnya.
Baca juga: Dilaporkan Aiman ke Propam, Dirreskrimsus Siap Bertanggung Jawab |