Ilustrasi. Medcom
Media Indonesia • 15 February 2024 22:10
Jakarta: Kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai menyeruak. Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut ada 10 pola tindakan curang yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Kemudian, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut ada rekayasa pemilu yang sistematis dari hulu ke hilir. Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mendorong temuan kecurangan yang ditemukan peserta pemilu, pemantau pemilu, atau masyarakat harus ditindaklanjuti dengan berbagai upaya hukum.
“Di dalam sistem penegakkan hukum pemilu dengan melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu dan penegak hukum,” ujar Mita kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Februari 2023.
Mita berharap seluruh pihak dapat mengawal penegakan hukum pemilu sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan. Dia menilai legitimasi hasil pemilu dipertaruhkan jika penetapannya menyisakan residu pelanggaran atau kecurangan pemilu.
Mita menegaskan ada pelaku pelanggaran semisal pencoblosan surat suara massal bisa dikenai pidana karena sudah masuk kejahatan pemilu.
Dia menerangkan beberapa aspek pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan hal tersebut, di antaranya Pasal 516 yang melarang setiap orang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Kemudian, Pasal 533 yang melarang setiap orang mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali.
“Sanksi tersebut mengancam bagi setiap orang atau siapapun yang terlibat dalam pencoblosan secara curang tersebut selama memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam pasal yang dimaksud. Tinggal peserta pemilu, pemantau pemilu atau masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dan bersama-sama mengkawalnya agar penegakkan hukumnya tuntas,” ujar dia.
Baca Juga:
Kubu Anies-Muhaimin Siap Melawan Tangan Tak Terlihat Pembuat Kecurangan Pemilu |