Kecurangan Pilpres Mulai Menyeruak, JPRR: Harus Ditindaklanjuti

Ilustrasi. Medcom

Kecurangan Pilpres Mulai Menyeruak, JPRR: Harus Ditindaklanjuti

Media Indonesia • 15 February 2024 22:10

Jakarta: Kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mulai menyeruak. Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyebut ada 10 pola tindakan curang yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Kemudian, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut ada rekayasa pemilu yang sistematis dari hulu ke hilir. Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mendorong temuan kecurangan yang ditemukan peserta pemilu, pemantau pemilu, atau masyarakat harus ditindaklanjuti dengan berbagai upaya hukum.

“Di dalam sistem penegakkan hukum pemilu dengan melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu dan penegak hukum,” ujar Mita kepada Media Indonesia, Kamis, 15 Februari 2023.

Mita berharap seluruh pihak dapat mengawal penegakan hukum pemilu sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan. Dia menilai legitimasi hasil pemilu dipertaruhkan jika penetapannya menyisakan residu pelanggaran atau kecurangan pemilu.

Mita menegaskan ada pelaku pelanggaran semisal pencoblosan surat suara massal bisa dikenai pidana karena sudah masuk kejahatan pemilu.

Dia menerangkan beberapa aspek pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan hal tersebut, di antaranya Pasal 516 yang melarang setiap orang memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Kemudian, Pasal 533 yang melarang setiap orang mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali.

“Sanksi tersebut mengancam bagi setiap orang atau siapapun yang terlibat dalam pencoblosan secara curang tersebut selama memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam pasal yang dimaksud. Tinggal peserta pemilu, pemantau pemilu atau masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dan bersama-sama mengkawalnya agar penegakkan hukumnya tuntas,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kubu Anies-Muhaimin Siap Melawan Tangan Tak Terlihat Pembuat Kecurangan Pemilu


Di sisi lain, tindakan pencoblosan massal tersebut dinilai sebagai upaya menggagalkan pemungutan suara. Tindakan tersebut juga ada sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 517 UU Pemilu.

Dalam hal ini, Pasal 517 berlaku jika penegakan hukumnya progresif serta bisa menjerat aktor intelektualnya dari proses kecurangan yang berdampak pada pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS saat proses pemungutan suara.

“Faktor penegakan sanksi tersebut dipengaruhi oleh konsistensi dan penguatan pengawalan yang dilakukan dalam pelaporan dan kultur penegakan hukum dalam melihat peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya,” ujar dia.

(MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)