Ilustrasi pemungutan suara di TPS. (MI/M Taufan SP Bustan)
Media Indonesia • 21 February 2024 15:53
Palangka Raya: Dua warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial YG dan SM diamankan petugas kepolisian diduga telah melakukan pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangka Raya dengan menggunakan DPT orang lain.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, membenarkan bersadarkan pengakuan kedua oknum itu, mereka diiming-imingi sejumlah uang guna melakukan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak.
"Keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Raya dengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu setiap satu TPS," katanya, Rabu, 21 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu Kepri Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Jelang PSU |