2 Warga Palangka Raya Ditangkap Gegara Nyoblos dengan DPT Berbeda

Ilustrasi pemungutan suara di TPS. (MI/M Taufan SP Bustan)

2 Warga Palangka Raya Ditangkap Gegara Nyoblos dengan DPT Berbeda

Media Indonesia • 21 February 2024 15:53

Palangka Raya: Dua warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial YG dan SM diamankan petugas kepolisian diduga telah melakukan pencoblosan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangka Raya dengan menggunakan DPT orang lain.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, membenarkan bersadarkan pengakuan kedua oknum itu, mereka diiming-imingi sejumlah uang guna melakukan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar secara serentak.

"Keduanya diperintah untuk melakukan aksi pencoblosan di 10 TPS yang ada di Kota Palangka Raya dengan diiming-imingi uang senilai Rp100 ribu setiap satu TPS," katanya, Rabu, 21 Februari 2024.
 

Baca juga: Bawaslu Kepri Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Jelang PSU

Awalnya keduanya ditargetkan mencoblos di 15 TPS, namun kemudian turun menjadi 10 TPS. Mereka baru melaksanakan aksinya di dua TKP, terakhir ditangkap di TPS 82 Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya.

Lanjutnya, adapun target sasaran pencoblosan oleh keduanya adalah untuk caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Palangka Raya dapil 2. Fakta tersebut diperoleh dari barang bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan kartu kampanye milik kedua caleg dapil 2.

"Intinya mereka tergiur dengan uang yang dijanjikan. Proses penyidikan di kepolisian akan berlangsung 14 hari dilanjutkan tahap 1 ke kejaksaan selama 14 hari dan lanjut ke persidangan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)