Jubir KPK Tessa Mahardika. Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 21 June 2024 19:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan maladministrasi atas penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Tuduhan kubu mereka dinilai salah karena berkas pengambilan barang sudah ditandatangani.
“Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Tessa menjelaskan penyitaan berhak dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Barang milik Hasto dan Kusnadi diyakini berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
KPK meyakini Kusnadi dan Hasto yang melakukan kesalahan. Sebab, keduanya membawa berkas yang salah saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
“(Ada dokumen) yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian. Tapi yang benernya sudah ditandatangan,” ujar Tessa.
Baca:
Respons Perlawanan Kubu Hasto, Pimpinan KPK Minta Penyidik Tak Ikuti Arahan dari Luar |