Menko PMK Luruskan Maksud Korban Judi Online Terima Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Kautsar

Menko PMK Luruskan Maksud Korban Judi Online Terima Bansos

Fachri Audhia Hafiez • 17 June 2024 17:18

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meluruskan pernyataannya soal korban judi online sebagai pihak penerima bantuan sosial (bansos). Konteks korban yaitu keluarga dari pelaku judi online yang terdampak.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.

Muhadjir mengatakan keluarga yang terdampak itu akan kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis. Sehingga mereka bisa jatuh miskin.

"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujar Muhadjir.
 

Baca juga: 

Korban Judi Online Berhak Terima Bansos Jika Dikategorikan Miskin


Muhadjir menangkap maksud yang berbeda di masyarakat. Sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku atau pemain.

"Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan banyak keluarga yang menjadi miskin akibat judi online. Ia berencana memasukan korban judi online ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)