Kelanjutan Pengusutan Perkara Pembelian MA60 Dipertanyakan

perwakilan Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kelanjutan Pengusutan Perkara Pembelian MA60 Dipertanyakan

Siti Yona Hukmana • 18 September 2024 16:19

Jakarta: Pengusutan perkara pembelian 15 pesawat MA60 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dipertanyakan. Dugaan pidana yang diusut sejak 2011 itu belum ada tindaklanjut.

"Hari ini kita bertemu dengan tim Jampidsus, mempertanyakan beberapa perkara yang memang yang sudah ditangani oleh Pidsus tapi memang masih dalam proses ya," kata perwakilan Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara, di Kantor Jampidsus, Rabu, 18 September 2024.

Menurut Deolipa, audiensi penting untuk memperjelas status kasus itu. Khususnya, terkait ada tidaknya dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.

"Perkara merpati MA60 yang sejak 2011 yang sudah ditangani Pidsus, ini sudah lama kan, kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini," ucapnya.

Menurut Deolipa, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini juga sudah disorit Masyrakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Senada, Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024 juga menyuarakan dorongan serupa.
 

Baca juga: Korupsi Tol MBZ Diusut Melalui Resident Engineer

Pasalnya, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 700 miliar.

"Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut," kata Deolipa.

Aktivis 98 ini mengatakan berdasarkan informasi MAKI dan IPW ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005. Penawaran itu terjadi di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006.

Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.

Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.

Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA). Harga pesawar ternyata hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat.

Diduga ada penggelembungan harga menjadi 14,3 juta dolar Amerika Serikat per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menyebut modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta USD, direkayasa. Yakni, dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.

Rekayasa ini diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS yang diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC Pelita Logistik dan PT Indoprima Marine.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diterimanya, Deolipa pun meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut.

"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," kata Deolipa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)