Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Kokain Asal Brazil

ilustrasi medcom.id

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Kokain Asal Brazil

Hendrik Simorangkir • 24 October 2024 19:25

Tangerang: Penyelundupan 2,3 kilogram narkotika jenis kokain berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kokain itu dibawa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FP dari Brazil.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penggagalan itu berdasarkan informasi dari Drug Enforcement Administration (DEA) melalui BNN, jika ada seorang penumpang yang membawa kokain dari Brazil menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan transit di Doha, Qatar dengan penerbangan Garuda GA 901.

"Pelaku pun dilakukan pemeriksaan juga terhadap barang bawaannya. Kopernya tersebut yang pada dindingnya sudah dimodifikasi menjadi padatan diduga narkoba," ujarnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Gatot menuturkan, petugas pun melakukan pengikisan dan pengambilan sampel terhadap padatan tersebut untuk dilakukan pengujian lengkap.  "Hasil pengujian narcotest di laboratorium didapati padatan itu positif narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto sebanyak 2.366 gram. Terhadap penumpang juga dilakukan tes urine dan rontgen, tetapi tidak didapati adanya narkotika tambahan," katanya.
 

Baca: BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mendapatkan koper tersebut dari orang kulit hitam yang ditemuinya di Brazil. Pelaku diminta seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika berinisial RCW, yang dikenal melalui aplikasi kencan untuk ke Brazil.

"Sampai disana dia dijemput WNA kulit gelap dan dibayari penginapan serta makanannya. Ketika akan kembali ke Indonesia pelaku diminta membawa koper tersebut," jelasnya.

Gatot menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti kokain tersebut diserahterimakan ke BNN untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)