Ilustrasi narkotika. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 24 October 2024 16:38
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Golden Triangle (Asia) dan Golden Peacock (Amerika Selatan). Sebanyak enam orang ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan satu dari enam tersangka merupakan perempuan berinisial BR yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Minggu, 6 Oktober 2024. Pelaku ditangkap saat menyelundupkan 2.366 gram kokain yang berasal dari Brasil dan akan dijual di wilayah Australia.
"Penyelundupan kokain itu oleh wanita warga negara Indonesia, mulai dari Sao Paolo (Brasil), masuk ke wilayah Timur Tengah, lalu diselundupkan ke Jakarta, dan akan diedarkan ke negara lain," kata Marthinus dalam kegiatan pemusnahan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Marthinus mengatakan tersangka mengaku barang haram tersebut bukan untuk diedarkan di Indonesia. "Walaupun tujuannya bukan ke dalam negeri, menggunakan WNI. Itu berarti memanfaatkan WNI. Itu merupakan kerugian karena Indonesia menjadi tempat transit peredaran," kata dia.
Sementara itu, jaringan kedua atau golden triangle yang beroperasi di wilayah Asia melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19.987 gram. "Penyelundupan sabu-sabu dari luar ke Indonesia masuk melalui Pulau Sumatra, lalu dikirim ke Jakarta untuk diedarkan di Pulau Jawa," ujar dia.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan bahwa pengungkapan dua kasus itu berdasarkan hasil kerja sama BNN dengan sejumlah pihak seperti Drug Enforcement Administration (DEA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk kasus kokain dari Brasil, kata dia, pengungkapan berawal dari joint analysis yang dilakukan BNN dan DEA.
Menurut Wayan, berdasarkan kejelian tim gabungan, petugas mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks atau rumit dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan di dinding koper. Untuk kasus penyelundupan sabu-sabu, lanjut dia, pengungkapan berkat kolaborasi dengan Ditjen Bea & Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan pada Kamis, 19 Oktober 2024.
Baca Juga:
Penyelundupan 2,5 Kg Sabu Jaringan Afrika via Bandara Soetta Digagalkan |