Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 26 September 2024 09:27
Jakarta: Kejaksaan Agung memeriksa direktur utama (dirut) dari perusahaan swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), kuasa KSO PT Waskita-Acset.
"Memeriksa RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries dan UH selaku Direktur Utama PT Tensindo," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Kemudian, ada satu saksi lainnya yang diperiksa, yakni SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020. Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan pada Rabu, 25 September 2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Baca Juga:
Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut PT Ascet Diperiksa Kejagung |