Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 16:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalih pegawai yang menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) karena gajinya kurang. Alasan itu tidak bisa dibenarkan.
“Itu tentu bukan menjadi alasan pembenar, misalnya untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi seperti itu (pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para pegawai terseret pungli juga sudah mengakui dalih gaji kurang ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Alasan itu pun sudah ditolak, dan mereka tetap diberikan vonis.
KPK meyakini penerimaan pungli itu bukan dikarenakan kurangnya gaji. Sebab, kata Ali, tindakan korupsi kerap terjadi karena adanya niatan.
Baca juga: Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin |