KPK Tolak Dalih Pegawai Terima Pungli karena Gaji Kurang

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tolak Dalih Pegawai Terima Pungli karena Gaji Kurang

Candra Yuri Nuralam • 29 February 2024 16:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dalih pegawai yang menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) karena gajinya kurang. Alasan itu tidak bisa dibenarkan.

“Itu tentu bukan menjadi alasan pembenar, misalnya untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi seperti itu (pungli),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para pegawai terseret pungli juga sudah mengakui dalih gaji kurang ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Alasan itu pun sudah ditolak, dan mereka tetap diberikan vonis.

KPK meyakini penerimaan pungli itu bukan dikarenakan kurangnya gaji. Sebab, kata Ali, tindakan korupsi kerap terjadi karena adanya niatan.
 

Baca juga: Pegawai KPK Terseret Pungli Bisa Dipecat Lewat Sanksi Disiplin

“Karena kalau kita berbicara mengenai teori terjadinya korupsi kan banyak hal. Baik itu ada niatnya, ada kesempatannya, sistem pengawasannya tadi yang kurang misalnya,” ujar Ali.

Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.

"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)