KPK Cari Waktu yang Tepat Tahan Tersangka Korupsi Taspen

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Cari Waktu yang Tepat Tahan Tersangka Korupsi Taspen

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 07:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Namun, upaya paksa itu menunggu waktu yang pas.

“Mengenai (kasus di) Taspen juga demikian, nanti pasti kami panggil (tersangkanya) dan dilakukan penahanan terhadap semua tersangka, KPK cuma ini kan butuh waktu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Ali enggan memerinci waktu tepat yang dimaksudnya. Tapi, penyidik masih mengupayakan penyelesaian berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

“Ketika kemudian nanti sudah cukup (bukti) dan penyidik memerlukan waktu untuk melakukan penahanan sebagai kewenangannya pasti dilakukan penahanan,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Minta Wakil Komut BTN Jelaskan Mekaniskme Investasi di PT Taspen


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)