Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 25 April 2024 02:42
Jakarta: Gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap sudah tidak relevan lantaran Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029.
Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko, menilai gugatan tersebut salah sasaran jika dipaksakan untuk diteruskan.
"?PDIP kembali 'salah kamar' dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK untuk mengadilinya. Dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU no 360/2024 tersebut," kata Hendarsam dalam keterangan pers, Rabu, 24 April 2024.
Baca: Ganjar Pranowo Masih Berharap dari Gugatan PDIP Kepada KPU di PTUN
|