Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2024 21:16
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat. Beleid itu akan disahkan sebagai undang-undang.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Keputusan itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I. Momen itu diambil saat rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Baca Juga:
Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran |