Disamarkan Bersama Lantai Keramik, Sabu Jaringan Timur Tengah Gagal Masuk ke Tanah Air

Barang bukit berupa keramik yang dilapisi narkotika jenis sabu berhasil disita Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Disamarkan Bersama Lantai Keramik, Sabu Jaringan Timur Tengah Gagal Masuk ke Tanah Air

Hendrik Simorangkir • 14 November 2024 16:24

Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 4,4 kilogram sabu dari Dubai. Sabu tersebut disamarkan menjadi keramik lantai melalui barang kiriman internasional salah satu perusahaan jasa titipan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. 

"Saru pelaku berinisial HM yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran telah kami tangkap beserta barang bukti 4.400 gram sabu," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 14 November 2024. 

Gatot menjelaskan, penggagalan tersebut bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap paket kiriman dari Dubai menuju Jakarta di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Paket tersebut tertera atas nama penerima pelaku HM yang ditujukan di salah satu hotel di Jakarta, dengan deskripsi barang artificial grass 1 pcs, artificial carpet album 1 pcs, wall parket 1 pcs, wallpaper album 1 pcs, epoxy tiles 2 pcs, dan curtain album.

"Didapati dua paket barang kiriman dengan total keseluruhan seberat 9.040 gram. Di dalamnya juga ditemukan dua lantai keramik yang diberitahukan sebagai epoxy tiles. Dua lantai keramik yang diduga mengandung narkotika itu beratnya 4.400 gram," jelasnya.
 

Baca juga: Penyelundupan 7,6 Kg Ekstasi Modus Biji Kopi Jaringan Belanda Digagalkan Bea Cukai

Gatot menuturkan, terhadap lantai keramik tersebut dilakukan pengikisan untuk diuji sampel menggunakan narkotest dan laboratorium. 

"Berdasarkan hasil pengujian, didapati hasil positif narkotika jenis Methampetamine atau sabu," ucap dia.

Gatot menambahkan, berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi pelaku HM, jika pengendali sabu tersebut seseorang berinisial M yang berada di Iran. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)