Ilustrasi. MI/Ramdani.
Media Indonesia • 1 April 2024 11:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran 2024. Ketentuan peniadaan ganjil genap berlaku saat libur Lebaran 2024 selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024.
"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.
Informasi ini juga diunggah di akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta. Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.
Baca juga: Pemprov DKI Kembali Buka Kuota Mudik Gratis 2024 |