Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Ilustrasi. MI/Ramdani.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Media Indonesia • 1 April 2024 11:05

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta selama libur Lebaran 2024. Ketentuan peniadaan ganjil genap berlaku saat libur Lebaran 2024 selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024.

"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin, 1 April 2024.

Informasi ini juga diunggah di akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta. Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin.
 

Baca juga: Pemprov DKI Kembali Buka Kuota Mudik Gratis 2024

Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Berikut ini daftar jalan yang diterapkan ganjil genap di Jakarta:
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)