Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi, salah satu pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jabar. (MGN/Reza Sunarya)
Subang: Persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.
Setelah 3 tahun berlarut-larut, sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Yosep Hidayah, suami dan ayah korban, akan menjadi fokus dalam sidang perdana.
Sidang dipimpin oleh Ardi Wijayanto sebagai hakim ketua, dengan Muhammad Hidayatullah dan Dian Reksawati sebagai hakim anggota. Sementara JPU dari Kejati Jabar diduduki oleh Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Dakwaan JPU, disampaikan Neva Sari Susanti, dengan dakwaan primer yang menjelaskan soal terdakwa maupun saksi-saksi yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.
"Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi (alm) bersama-sama dengan saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) saksi Arighi Reksa Pratama alias Reza Bin Asep Rohimas, saksi Abi Aulia Bin Asep Rohimas serta saksi Mimin Mintarsih (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah)," kata Neva saat membacakan dakwaannya.
Dalam uraian dakwaan, Neva menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat,
"Perbuatan terdakwa Yosep Hidayah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman, menyatakan tak pusa dengan dakwaan yang telah dibacakan. Menurutnya ada beberapa pernyataan yang tidak sesuai. Pihaknya juga akan menyampaikan nota keberatan pada sidang berikutnya.
"Kami keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, akan menyampaikan nota keberatan dalam eksepsi, minggu ini kita manfaatkan untuk melakukan keberatan baik secara formalnya maupun subtansi dakwaan,
kita akan melakukan keberatan kita bacakan tanggal 4 April nanti," ungkap Rohman
Sementara, Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, pihaknya merasa bersyukur kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai disidangkan.
"Kita akan membantu terus proses persidangan dan para penyidik juga akan membantu. Yang 3 tersangka masih menunggu komunikasi terlebih dahulu kalau sudah ada kita akan naikkan lagi, dan untuk Danu sendiri hari ini tidak dihadirkan di sidang, mungkin berikutnya. Karena hari ini hanya Yosep yang dihadirkan disidang, untuk berkas perkara sudah kita berikan," kata Surawan.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini terjadi pada 18 Agustus 2021, mayat kedua korban ditemukan dalam bagasi mobil mewah Alphard yang terparkir di rumah korban .
Hasil penyelidikan polisi, kasus melibatkan lima tersangka, termasuk Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu alias Danu, istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih dan kedua anak mereka, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.