Usut Korupsi di PGN, KPK Cegah 2 Orang

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Usut Korupsi di PGN, KPK Cegah 2 Orang

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 17:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penerbitan status pencegahan terhadap dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pengajuan status pencegahan itu dilakukan ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham dengan masa berlaku selama enam bulan pertama.

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Dia menjelaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus.

“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.

KPK mengingatkan kedua orang itu untuk tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur tikus. Mereka juga diharap hadir jika dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini.

Ali sejatinya menolak membeberkan identitas dua orang yang dicegah KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama tersebut ialah Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
 

Baca Juga: 
KPK Buka Peluang Selidiki Kasus Gratifikasi Djoko Susilo

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.

“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)