Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penerbitan status pencegahan terhadap dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pengajuan status pencegahan itu dilakukan ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham dengan masa berlaku selama enam bulan pertama.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menjelaskan pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk. Upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ucap Ali.
KPK mengingatkan kedua orang itu untuk tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur tikus. Mereka juga diharap hadir jika dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini.
Ali sejatinya menolak membeberkan identitas dua orang yang dicegah KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama tersebut ialah Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Selidiki Kasus Gratifikasi Djoko Susilo |