Pemerintah Punya Waktu 60 Hari Kirimkan Surpres Revisi UU TNI ke DPR

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pemerintah Punya Waktu 60 Hari Kirimkan Surpres Revisi UU TNI ke DPR

Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 14:54

Jakarta: DPR tengah menunggu surat presiden (surpres) untuk membahas empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.

Keempat perubahan beleid tersebut, yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari, apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu Presiden tolak semua. Kan kita enggak ngerti," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
 

Baca Juga: 
Baleg Sebut Kewenangan Presiden Tunjuk Prajurit Aktif Menempati Jabatan Sipil

Supratman mengatakan pemerintah punya hak menolak atau menerima pembahasan keempat revisi UU tersebut. "Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari, apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu Presiden tolak semua. Kan kita enggak ngerti," ucap Supratman.

Revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, dan revisi UU Polri sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Seluruh fraksi menyatakan setuju keempat revisi UU itu jadi inisiatif DPR. Keempat revisi UU itu awalnya merupakan inisiatif dari Baleg DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)