Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 14:54
Jakarta: DPR tengah menunggu surat presiden (surpres) untuk membahas empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR.
Keempat perubahan beleid tersebut, yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari, apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu Presiden tolak semua. Kan kita enggak ngerti," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Baleg Sebut Kewenangan Presiden Tunjuk Prajurit Aktif Menempati Jabatan Sipil |