Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 22 October 2023 16:35
?Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan syarat ambang batas usia maksimum bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang dijadwalkan akan digelar Senin, 23 Oktober 2023.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan tidak ada alasan bagi MK membatasi usia maksimum capres/cawapres. Sebab, MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan mengenai syarat batas usia minimal yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun. Namun, MK memberi alternatif bahwa seseorang yang berusaha di bawah 40 tahun bisa dicalonkan sebagai capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"Saya rasa tidak mungkin dibatasi (usia maksimum capres-cawapres), MK sudah membuka peluang hak mencalonkan melalui batas bawah maka akan janggal malah menutup d?i batas atas," ?ujar Feri yang juga Advokat di Kantor Hukum Themis Indonesia, ketika dihubungi, Minggu, 22? Oktober 2023.
Permohonan uji materi perihal batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Rudy Hartono. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rudy meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres dan cawapres yaitu 70 tahun. Apabila MK mengabulkan gugatan itu, banyak pihak menilai akan berdampak pada pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Prabowo saat ini berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023.
"(Kalau dikabulkan oleh MK), itu sengaja menghalangi Prabowo," ucap Feri.
Sebaliknya, apabila MK menolak permohonan itu, menurut Feri MK harus konsisten dengan tidak membatasi usia maksimal capres-cawapres mengingat MK telah membuka keran bagi seseorang yang usianya muda untuk maju sebagai capres-cawapres.
"Logikanya memberikan kesempatan orang untuk bisa dicalonkan dalam batas usia minimum, apa alasannya bagi MK untuk membatasi usia maksimum?," ?ungkapnya.