Anggota Dishub DKI Pelaku Pungli Sopir Pikap Turun Pangkat

Ilustrasi. Medcom.id.

Anggota Dishub DKI Pelaku Pungli Sopir Pikap Turun Pangkat

Kautsar Widya Prabowo • 12 June 2024 22:47

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada anggotanya, Slamet Riyadi. Anggota tersebut terbukti melakukan praktik pungli (pungli) kepada sopir mobil pikap.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin menyebut Slamet diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat selama satu tahun. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf D PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam peraturan tersebut, selain penurunan pangkat, Slamet dikenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebanyak 30 persen selama setahun. Pemberian sanksi dilakukan setelah Dishub DKI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap praktik pungli yang dilakukan Slamet.

"Kami berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," tuturnya.
 

Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Setifikat Tanah dan Bangunan

Sebelumnya, video singkat mengenai aksi pemalakan oleh Slamet kepada sopir mobil pikap viral di media sosial. Slamet tampak mengenakan seragam biru muda yang dilapisi rompi oranye.

Duduk di kursi penumpang, Slamet meminta uang senilai Rp50 ribu kepada sopir mobil pikap. Kepada Slamet, sopir mobil pikap itu mengaku tidak mengantongi uang dalam jumlah banyak.

"Kalau mau uang rokok, aku enggak ada duit, Pak. Aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp50 ribu aja buat bensin. Itu bensinnya kayak gitu, Pak. Malah bapak mau minta uang rokok," sebut sopir mobil pikap kepada Slamet.

"Kasih Rp50 ribu aja, buat uang rokok," kata Slamet.

Karena sopir mobil pikap itu enggan memberikan uangnya, Slamet lantas menyinggung soal dokumen KIR mobil tersebut. Menurut dia, mobil pikap ini tidak memiliki dokumen KIR yang aktif. Slamet pun mengancam untuk menahan alias mengandangi mobil pikap tersebut.

"Kandangin lah (mobil pikap tersebut), (dokumen) KIR-nya mati, masa dijalanin," sebut Slamet.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)