Ilustrasi. Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 12 June 2024 22:47
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada anggotanya, Slamet Riyadi. Anggota tersebut terbukti melakukan praktik pungli (pungli) kepada sopir mobil pikap.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin menyebut Slamet diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat selama satu tahun. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dishub DKI Jakarta telah mengambil tindakan disiplin terhadap petugas yang berada pada video tersebut karena telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf D PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam peraturan tersebut, selain penurunan pangkat, Slamet dikenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebanyak 30 persen selama setahun. Pemberian sanksi dilakukan setelah Dishub DKI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap praktik pungli yang dilakukan Slamet.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Masyarakat Diminta Laporkan Pungli Setifikat Tanah dan Bangunan |