Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: Medcom.id

Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN

Naufal Zuhdi • 30 July 2024 18:18

Jakarta: Pengusaha meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja karena diperkirakan akan berdampak pada daya jual.

"Kami juga berharap pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN). Kenaikan PPN ini akan berdampak ke daya jual," kata Alphonzus dilansir Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.


Alphonzus menilai jika harga jual naik akibat dari PPN yang naik, maka pihak yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah. Kebalikannya, Alphonzus menyebut bagi kelas menengah atas mungkin relatif kecil kenaikan dari PPN tersebut.

"Tapi bagi masyarakat menengah ke bawah ini akan sangat terasa, akhirnya adalah menurunkan daya beli kelas menengah ke bawah," ucap dia.
 
Baca juga: 

Penetapan Tarif PPN 12% Ditentukan Kemampuan Ekonomi Dalam Negeri


Selain berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah, Alphonzus menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen itu juga akan berdampak kepada pengusaha.

"Kalau daya beli masyarakat menurun, transaksi menurun, penjualan turun akan membuat lebih sulit lagi para pelaku usaha," ujar dia.

Penerapan tarif PPN 12%

Seperti diketahui, penerapan tarif PPN 12 persen telah dituangkan dalam Undang Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU itu, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Lalu penaikan tarif menjadi 12 persen diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya, pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3).


Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Annisa Ayu)